|
|
|
PANTI ASUHAN TUNAS RAJAWALI TERAKREDITASI OLEH KEMENTERIAN
SOSIAL REPUBLIK INDONESIA |
Melalui Dinas Sosial Kota Semarang,
bulan Maret 2018 kami menerima hasil Akreditasi dari
Kementerian Sosial Republik Indonesia. Puji Tuhan, kami
memperoleh Akreditasi A. Sertifikat ini
berlaku selama 5 tahun dan akan diaudit ulang tanggal 22
Desember 2022. Harapan kami kedepan, Tunas Rajawali bisa
lebih berkembang dan nama Tuhan dipermuliakan. Amin.
|
|
AKREDITASI LKSA 2017 |
 |
 |
Berdasarkan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar
Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin
operasional tertulis dari Dinas Sosial Kota/Kabupaten. Izin
operasional ini diperbarui setiap lima tahun. Akreditasi ini
diperlukan untuk memastikan layanan pengasuhan dan fasilitas di
setiap LKSA benar-benar layak.
Panti Asuhan Tunas Rajawali
Semarang, ikut
ambil bagian dalam proses akreditasi yang berlangsung selama 2
hari yaitu tanggal 7 Oktober & 12 Oktober 2017. Asesor adalah
Ibu Nurul Abidah S.Sos dari Departemen Sosial Kota Semarang dan
Supervisi oleh Ibu Dorang Luhpuri, SIP, Ph.D dari BALKS (Badan
Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial) - Jakarta. Hasil
visitasi akan kita peroleh sekitar bulan Desember 2017. Apapun
hasilnya, kita bersyukur karena fokus kita adalah memberi
pelayanan kepada anak-anak sehingga nama Tuhan dipermuliakan.
|
|
Tanggal 22 September 2017, telah dilakukan perjanjian kerjasama
antara Panti Asuhan Tunas Rajawali Semarang dengan BPJS
KESEHATAN KOTA SEMARANG dalam rangka memberikan jaminan
kesehatan bagi anak-anak Yayasan Panti Asuhan Tunas Rajawali.
Selain itu kami telah mengadakan Perjanjian Kerjasama (MOU)
dengan Poliklinik Sumber Waras yang telah lama mendukung kami
dalam pemeliharaan kesehatan anak-anak dan pengerja, Segala
Kemuliaan hanya bagi nama Tuhan. |